Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan
yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan
fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian
itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak
lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan
petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni
bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan
Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000.
Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil
dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Ada
beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Keadilan menurut
Aristoteles yaitu kelayakan dalam tindakan manusia. serta Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang
telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan
dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang
berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang
bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang
mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH,
menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini
:
- Menurut Socrates ,keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
· adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si
B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan
dari si A.
· Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak
milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
· adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki
jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
· tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
· adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu
lalulintas.
· adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
· adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena
kejahatan korupsinya sangat besar.
· tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara
pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
· adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
· tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial Menurut Franz Magnis Suseno,
keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur
proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.
Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas
keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Teori-teori hukum Alam sejak Socrates hingga Francois Geny , tetap
mempertahankan keadilan sebagai mahkota hokum. Teori hokum alam mengutamakan
“the search for justice”. Terdapat macam-macam teori mengenai keadilan dan
masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan,
peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
Teori keadilan
menurut beberapa ahli
a. Teori keadilan Aristoteles
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun
Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numeric dan kesamaan
proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit.
Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis, yaitu keadilan distributive
dan keadilan korektif. Keadilan distributive menurut Aristoteles berfokus pada
distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa
disapatkan dalam masyarakat. Sedangkan keadilan korektif berfokus pada
pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau
kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang
memadai bagi pihak yang dirugikan.
b. Teori keadilan John Rawls
Menurut Rawls,
prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki
hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar. Karena itu, supaya
keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik
haruslah sama bagi semua orang. Situasi seperti ini disebut "kabut
ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana setiap orang harus
mengesampingkan atribut-atribut yang membedakannya dengan orang-orang lain,
seperti kemampuan, kekayaan, posisi sosial, pandangan religius dan filosofis,
maupun konsepsi tentang nilai. Untuk mengukuhkan situasi adil tersebut
perlu ada jaminan terhadp sejumlah hak dasar yang berlaku bagi semua, seperti
kebebasan untuk berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berserikat,
kebebasan berpolitik, dan kebebasan di mata hukum. Pada dasarnya, teori
keadilan Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan kontroversi
mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan) dan equality (kesamaan)
yang selama ini dianggap tidak mungkin untuk disatukan.
Macam-macam
keadilan:
1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
· Adil
kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
· Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan
hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
· Adil
kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan
kinerjanya selama ini.
3.
Keadilan Legal(iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
· Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas
· Adil bila polisi lalulintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4.
Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
· Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya
sangat besar.
· Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah
semangka dihukum berat.
5.
Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
· Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair
sesuai dengan kreatifitasnya.
· Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya
berisi kritikkan terhadap pemerintah.
6.
Keadilan Protektif(iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak
lain.
7.
Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan
yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social,
budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok
dalam mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya
penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Sebutkan 5 wujud keadilan sosial yang diperinci
dalam perbuatan dan sikap
5 wujud
keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2. Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka
bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k
esejahteraan bersama.
MANUSIA DAN
KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
1. Definisi Keadilan
Definisi keadilan adalah semua hal
yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan
berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan
kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih;
melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya
Kejujuran
1. Pengertian
Kejujuran
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus
dijaga karena bernilai tinggi.
2. Hakekat
Kejujuran
Hakekat Jujur adalah, selarasnya khabar dengan
realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. sedangkan menurut KBBI Jujur
jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu
informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran".
Referensi http://www.academia.edu/
:refflinsukses.blogspot.com/2013/05/pengertian-keadilan
http://fauzi-iswari.blogspot.com/
http://wulannuansari.blogspot.com/
http://ishagz.blogspot.com/2014/05/keadilan-sosial-softskill.html
http://mbegedut.blogspot.com/2011/01/menilik-teori-keadilan-dalam-filsafat.html
http://devilhacker-angga.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html
https://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
:refflinsukses.blogspot.com/2013/05/pengertian-keadilan
http://fauzi-iswari.blogspot.com/
http://wulannuansari.blogspot.com/
http://ishagz.blogspot.com/2014/05/keadilan-sosial-softskill.html
http://mbegedut.blogspot.com/2011/01/menilik-teori-keadilan-dalam-filsafat.html
http://devilhacker-angga.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html
https://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar