Minggu, 30 November 2014

TUGAS IBD 7

Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.

Keadilan menurut Aristoteles yaitu kelayakan dalam tindakan manusia. serta Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2)  Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)  Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4)  Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut  Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.

Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates ,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas  pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·         adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·         Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·         adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·         tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·         adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·         adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·         tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·          adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·          tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7) Keadilan Sosial Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Teori-teori hukum Alam sejak Socrates hingga Francois Geny , tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hokum. Teori hokum alam mengutamakan “the search for justice”. Terdapat macam-macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori  ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
Teori keadilan menurut beberapa ahli
a.       Teori keadilan Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis, yaitu keadilan distributive dan keadilan korektif. Keadilan distributive menurut Aristoteles berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa disapatkan  dalam masyarakat. Sedangkan keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar  atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.

b.      Teori keadilan John Rawls
Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar. Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politikekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang. Situasi seperti ini disebut "kabut ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana setiap orang harus mengesampingkan atribut-atribut yang membedakannya dengan orang-orang lain, seperti kemampuan, kekayaan, posisi sosial, pandangan religius dan filosofis, maupun konsepsi tentang nilai. Untuk mengukuhkan situasi adil tersebut perlu ada jaminan terhadp sejumlah hak dasar yang berlaku bagi semua, seperti kebebasan untuk berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berserikat, kebebasan berpolitik, dan kebebasan di mata hukum. Pada dasarnya, teori keadilan Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan kontroversi mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan) dan equality (kesamaan) yang selama ini dianggap tidak mungkin untuk disatukan.

Macam-macam keadilan:
1.                 Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·       Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·       Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2.                 Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·       Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.

3.                 Keadilan Legal(iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
·       Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas
·       Adil bila polisi lalulintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4.                 Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·       Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·       Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5.                 Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·       Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·       Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikkan terhadap pemerintah.
6.                 Keadilan Protektif(iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.
7.                 Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.

Sebutkan 5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
MANUSIA DAN KEADILAN
A.    Pengertian Keadilan
1.      Definisi Keadilan
Definisi keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya

Kejujuran
1.      Pengertian Kejujuran
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena  bernilai tinggi.

2.      Hakekat Kejujuran
Hakekat Jujur adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. sedangkan menurut KBBI Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran".



Rabu, 29 Oktober 2014

TUGAS 5 IBD

Keindahan atau keelokan merupakan sifat dan ciri dari orang, hewan, tempat, objek, atau gagasan yang memberikan pengalaman persepsi kesenangan, bermakna, atau kepuasan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Sebuah "kecantikan yang ideal" [1] adalah sebuah entitas yang dikagumi, atau memiliki fitur yang dikaitkan dengan keindahan dalam suatu budaya tertentu, untuk kesempurnaannya.
Pengalaman "keindahan" sering melibatkan penafsiran beberapa entitas yang seimbang dan selaras dengan alam, yang dapat menyebabkan perasaan daya tarik dan ketenteraman emosional. Karena ini adalah pengalaman subyektif, sering dikatakan bahwa beauty is in the eye of the beholder atau "keindahan itu berada pada mata yang melihatnya.""[1]
Kata benda Yunani klasik untuk "keindahan " adalah κάλλος, kallos, dan kata sifat untuk "indah" itu καλός, kalos. Kata bahasa Yunani Koine untuk indah itu ὡραῖος, hōraios, [2] kata sifat etimologis berasal dari kata ὥρα, hora, yang berarti "jam." Dalam bahasa Yunani Koine, keindahan demikian dikaitkan dengan "berada di jam (waktu) yang sepatutnya."[3]
Sebuah buah yang matang (pada waktunya) dianggap indah, sedangkan seorang wanita muda mencoba untuk tampil lebih tua atau seorang wanita tua mencoba untuk tampil lebih muda tidak akan dianggap cantik. Dalam bahasa Yunani Attic, hōraios memiliki banyak makna, termasuk "muda" dan "usia matang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Keindahan memiliki banyak arti dalam tiap benda atau sesuatu yang dapat dikatakan indah atau memiliki keindahan, untuk manusia contohnya, keindahan pada manusia sering kali diartikan pada kecantikan paras atau wajah manusia itu, atau keindahan sifat dan perilaku yang ada pada dirinya, keindahan pakaian dan penampilan di mata manusia lainnya, untuk barang, contohnya lukisan, keindahan berarti daya tarik atau sesuatu yang membuat manusia yang melihatnya tertarik atau merasa terpukau
Keindahan Seluas”nya
Ada banyak keindahan di dunia , keindahan bisa dilihat dan didengar. Keindahan yg bisa dilihat yaitu seperti keindahan alam yg bisa dilihat seperti puncak gunung . air laut yg berwarna biru tenang , kebun teh yg tidak ada sampah satupun.
Keindahan yg bisa di dengar itu seperti puisi yg menjiwai dan lagu


REFERENSI  : http://septiarnita.blogspot.com/2011/06/manusia-dan-penderitaan.html
http://dewaruci2.wordpress.com/

Tugas 6 ibd

PENGERTIAN PENDERITAAN
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat lahir atau batin, atau lahir batin.
Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat ada juga yang ringan. Namun peranan individu Juga menentukan berat tidaknya intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belurn tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagiaan.
Penderitaan akan dialami oleh semua orang, hal itu sudah merupakan “risiko” hidup. Tuhan memberikan kesenangan atau kebahagiaan kepada umatnya, tetapi juga memberikan penderitaan atau kesedihan yang kadang-kadang bermakna agar manusia sadar untuk tidak memalingkan dariNya. Untuk itu pada urnumnya manusia telah diberikan tanda atau wangsit sebelumnya, hanya saja mampukah manusia menangkap atau tanggap terhadap peringatan yang diberikanNya? . Tanda atau wangsit demikian dapat berupa mimpi sebagai pemunculan rasa tidak sadar dari manusia waktu tidur, atau mengetahui melalui membaca koran tentang teIjadinya penderitaan. Kepada manusia sebagai homo religius Tuhan telah memberikannya
Contoh penderitaan yang terjadi pada diri manusia antara lain :
1.    Derita kehidupan yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW, mulai dari dalam kandungan sampai lahir didunia menjadi yatim-piatu.
2.    Bung Karno dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsanya.
3.    Bung Hatta dalam memperjuangkan kemerdekaan negara dan bangsanya

Penderitaan yg pernah terjadi
Penderitaan yg pernah terjadi di diri saya ketika pada suatu ulangan semester pada kelulusan ketika menyontek saya ketauan oh tidak saya takut dan bingung ya tapi apa daya itu penderitaan saya

sebab-sebab timbulnya penderitaan dapat diperinci sebagai berikut :
*Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia.
*Penderitaan yang menimpa manusia karena perbuatan buruk manusia dapat terjadi dalam hubungan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitamya. *Penderitaan ini kadang disebut nasib buruk. Nasib buruk ini dapat diperbaiki manusia supaya menjadi baik. Dengan kata lain, manusialah yang dapat mempetbaiki nasibnya. *Perbedaan nasib buruk dan takdir, kalau takdir, Tuhan yang menentukan sedangkan nasib buruk itu manusia penyebabnya.
Karena perbuatan buruk antara sesama manusia maka manusia lain menjadi menderita.

Hubungan penderitaan dan perjuangan
Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti akan mengalami penderitaan, baik yang berat maupun yang ringan. Penderitaan adalah bagiuan kehidupan manusia yang bersifat kodrati. Karena tergantung kepada manusia itu sendiri bisa menyelesaikan masalah itu semaksimal munkgin apa tidak. Manusia dalah makhluk berbudaya, dengan budaya itulah ia berusdaha mengatasi penderitaan yang mengancam hidupnya atau yang dialaminya. Hal ini bisa mebuat manusia kkreatif, baik bagi penderita sendiri maupun bagi orang lain yang melihat atau berada di sekitarnya.
Penderitaan dikatakan sebagai kodrat manusia, artinya sudah menjadi konsekuensi manusia hidup, bahwa manusia hidup ditakdirkan bukan hanya untuk bahagia, tetapi juga harus merasakan penderitaan. Manusia juga harus optimis tiap mengalami penderitaan tersebut. Katena penderitaan sebagaimana halnya hanya sebagai ujian dari yang Maha Kuasa.
Pembebasan dari penderitaan pada hakekatnya untuk meneruskan kelangsungan hidup. Caranya manusia terssebut harus berjuang menghadapi tantangan hidup dalam alam lingkungan, masyarakat sekitar, dengan waspada dan disertai doa kepada Tuhan supaya kita bisa terhindar dari segala bahaya dan malapetaka. Manusia hanya berencana tetapi Tuhan juga yang menentukan. Kelalaian manusia bisa menjadi sumber dari segala penderitaan tersebut. Penderitaan yang terjadi selasin dialami sendiri ole orang yang bersangkutan, tetpi juga bisa dialamai oleh orang lain. Penderitaan juga bisa terjadi akibat kelalaian orang lain atau penderitaan orang lain
penderitaan manusia dapat dibagi menjadi 2 bagian sebagai berikut :

·          Nasib buruk merupakan Penderitaan yang dikarenakan umat manusia penderitaan yang menimpa manusia karena perbuatan buruk manusia dapat terjadi dalam hubungan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Nasib buruk ini dapat diperbaiki manusia supaya menjadi baik. Dengan kata lain, manusialah yang dapat memperbaiki nasibnya. Perbedaan nasib buruk dan takdir, kalau takdir, Tuhan yang menentukan sedangkan nasib buruk itu manusia penyebabnya.
·         Penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan / azab Tuhan yaitu Penderitaan manusia dapat juga terjadi akibat penyakit atau siksaan / azab Tuhan. Namun kesabaran, tawakal, dan optimisme dapat merupakan usaha manusia untuk mengatasipenderitaanitu.

Di bawah ini adalah beberapa contoh penderitaan yang mungkin sering kita lihat di lingkungan kita.
1.   Pemutusan hak kerja  : Bagi orang yang sudah berkeluarga mungkin penderitaan ini yang paling di takutkan apalagi bagi seorang ayah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarganya,hal ini akan berdampak buruk tidak hanya bagi sang ayah namun juga bagi keluarganya.
2.   Kehilangan orang tua : Hubungan kita dengan orang tua merupakan suatu hubungan yang unik. Oleh sebab itu pasangan diharapkan bisa memahami makna kehilangan ini. Misalnya dengan berusaha menggantikan posisinya demi mendukung pasangan. Antara lain dengan cara selalu berada di dekatnya, menjadi pendengar yang baik, dan selalu siap membantunya.
3.   Kemiskinan :  Dalam hal ini mungkin semua orang menderita mengalami kemiskinan.namunmiskin disini bukan miskin melarat melainkan hidup pas-pasan.bagi sebagaian orang hidup seperti itu tidak enak namun bagi orang lain mungkin hidup seperti itu lebih baik dari pada berlimpah harta namun anggota keluarga tidak bahagia,semua di atur oleh uang,sibuk dengan tugas masing”,tidak ada komunikasi.hal itu di buktikan dengan adanya kata-kata ” makan ga makan yang penting kumpul”.
4.   Bencana   :  Tidak ada yang dapat menghindari sebuah bencana yang diberikan oleh Allah SWT. Bencana yang datang dapat menghilangkan sebagian ataupun  seluruh harta benda yang ada, bahkan dapat mengakibatkan kehilangan anggota keluarga. Trauma yang diakibatkan oleh bencana juga sulit untuk dipulihkan. Hal ini membutuhkan banyak waktu untuk seseorang kembali bangkit dan hidup normal dengan membangun kehidupannya seperti sedia kala

Referensi : http://febryandhikar.blogspot.com/